Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Rapat tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat itu juga akan membahas upaya mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang serta motif penyadapan.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, rapat baru dapat digelar pada Kamis pekan depan karena masa sidang DPR baru dibuka pada Selasa (10/11/2026).
Habiburokhman akan memimpin langsung rapat tersebut bersama para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam juga akan mendampingi.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Dia menyatakan, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan.
Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Selain Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari elite partai politik, aktivis, hingga media.









