Tangkap Jenderal Listyo Sigit Cs, Kapolri: Polri Tetap Solid

Tangkap Jenderal Listyo Sigit Cs, Kapolri: Polri Tetap Solid

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 16:23
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan Korps Bhayangkara tetap solid dalam menjalankan tugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan menyusul kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang disebut melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri lainnya.

"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," kata Suyudi di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

 

Ia juga memastikan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian murni merupakan proses penegakan hukum.

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," ujar Suyudi.

 

Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap sejumlah jenderal Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Suyudi.

Oleh karena itu, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.

Topik Menarik