Jadi Tersangka, Pengemudi BYD yang Lindas Ojol di Blok M Ternyata Juga Driver Gojek
JAKARTA — Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD yang menabrak sejumlah kendaraan dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka yang berinisial S (46) mengalami kecelakaan akibat tertidur karena kelelahan saat berkendara.
Hal ini dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo, yang juga membenarkan bahwa pelaku merupakan pengemudi atau driver Gojek.
"Iya, itu driver Gojek memang. Sama-sama sopir, yang satu Gojek, tetapi yang bapaknya (korban) ojolnya itu Grab. Sama-sama driver online," kata Adiel.
Menurut Adiel, peristiwa tersebut terjadi lantaran pengemudi tertidur akibat kelelahan ekstrem. "Bukan kelelahan lagi, ketiduran dia malah, saking lelahnya," ujar Adiel.
Adiel menambahkan, pelaku yang berdomisili di Bogor tersebut enggan pulang demi mengejar target setoran harian.
"Dia merem tidur, tahu-tahu sadar-sadar sudah nabrak-nabrak," ucapnya.
Insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Panglima Polim pada Jumat (23/10/2026) sore. Korban bernama Hasan Syukur (56), yang merupakan pengemudi ojol Grab, mengalami luka berat berupa patah tulang dan paru-paru bocor.
Tersangka berinisial S dinyatakan negatif alkohol maupun narkotika berdasarkan hasil tes urine. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami fungsi pedal gas dan rem kendaraan listrik tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis di RS Fatmawati dengan seluruh biaya pengobatan dijamin hingga sembuh oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Suyudi Ario Seto.









