Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh legalitas badan usaha. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kredibilitas, mengakses pendanaan, serta memperluas peluang kemitraan dengan investor.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, legalitas bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan juga menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan mitra bisnis terhadap suatu usaha.
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” ucap Widodo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Widodo menambahkan, pemerintah menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Pilihan tersebut meliputi Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta perkumpulan.
Salah satu opsi yang ditawarkan ialah Perseroan Perorangan. Layanan yang diluncurkan pada Oktober 2021 ini memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemudahan legalitas tersebut juga ditujukan bagi wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sekaligus berupaya menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.
Berdasarkan perkiraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terdapat sekitar 340.000 wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, pemerintah telah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial sejak November 2024. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Widodo menegaskan, kemudahan memperoleh legalitas perlu disertai dukungan lain agar pelaku usaha dapat bertahan dan berkembang. Dukungan tersebut mencakup akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, hingga kemitraan strategis.
“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.









