Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Berita Utama | okezone | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:52
share

JAKARTA — Usai ditetapkan tersangka, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta ditahan di Rutan KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 23 orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10/2026).

 

Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025–2026, KPK melakukan OTT pada Kamis, 15 Oktober 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

"Rinciannya, delapan orang diamankan dari Klaten, yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, MHP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, FDI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, serta RZI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan," tuturnya.

Kemudian, BSR selaku ajudan Bupati Klaten, MAW selaku pihak swasta dari PT MWC, dan HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati. Lalu, satu orang diamankan dari Surakarta, yakni ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan satu orang diamankan dari Jakarta, yakni IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng.

Ia menambahkan, setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara di tingkat pimpinan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC," katanya.

Topik Menarik