Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Mulai Bertarif, Segini Besarannya

Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Mulai Bertarif, Segini Besarannya

Berita Utama | idxchannel | Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:24
share

IDXChannel - PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Segmen Gending-Paiton mulai Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan tarif ini mengakhiri masa sosialisasi tanpa tarif atau Rp0 yang berlangsung selama 14 hari.

Penetapan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.

Untuk kendaraan Golongan I, tarif perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp16.000. Sementara itu, pengguna jalan yang menempuh perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan tarif Rp36.000.

Adapun perjalanan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton dikenakan tarif Rp20.000 untuk kendaraan Golongan I. Besaran tarif tersebut berlaku pula untuk perjalanan dari arah sebaliknya.

Untuk kendaraan Golongan II dan III, tarif Gending-SS Kraksaan ditetapkan sebesar Rp24.000, Gending-SS Paiton Rp54.500, serta SS Kraksaan-SS Paiton Rp30.500.

Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp32.000 untuk perjalanan Gending-SS Kraksaan, Rp72.500 untuk Gending-SS Paiton, serta Rp40.500 untuk SS Kraksaan-SS Paiton.

Pemberlakuan tarif ini dilakukan setelah JPB mencatat sebanyak 231.692 kendaraan melintasi Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton selama masa sosialisasi gratis pada 30 September hingga 13 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi lalu lintas dua arah.

Berdasarkan data perusahaan, sebanyak 75.607 kendaraan tercatat melintasi Gerbang Tol (GT) Kraksaan, sedangkan GT Paiton mencatat 156.085 kendaraan. Kendaraan Golongan I mendominasi lalu lintas selama periode tersebut.

Manager Sumber Daya Manusia dan Umum PT JPB Hima Jaya mengatakan antusiasme masyarakat selama masa sosialisasi menunjukkan tingginya pemanfaatan ruas tol tersebut.

"Mulai 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB, tarif diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami memastikan seluruh layanan operasional telah disiagakan penuh untuk menjamin perjalanan yang lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Hima dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Selain mendukung kelancaran perjalanan, keberadaan ruas tol sepanjang 24,08 kilometer tersebut juga memangkas waktu tempuh perjalanan. Pengguna jalan yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga dua jam dari Probolinggo menuju Besuki melalui jalur arteri kini dapat menempuh perjalanan sekitar satu jam 15 menit.

Efisiensi waktu tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan mobilitas masyarakat sekaligus membantu mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasional.

Untuk memastikan perjalanan berjalan lancar, JPB mengimbau pengguna jalan memeriksa kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki jalan tol. Pengguna juga diminta menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat melakukan transaksi di gerbang masuk (tap-in) dan gerbang keluar (tap-out), serta memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima.

Informasi lalu lintas terkini dan permintaan bantuan darurat selama 24 jam dapat diakses melalui One Call Center Jasa Marga di nomor 133, akun X @PTJASAMARGA, aplikasi Travoy, serta kanal media sosial resmi Jasa Marga.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik