Gerakan Nurani Bangsa Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

Gerakan Nurani Bangsa Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

Berita Utama | inews | Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:30
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Nurani Bangsa mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bencana nasional. Desakan itu disampaikan menyusul kebakaran yang berlangsung lama dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat hingga aktivitas sehari-hari.

Dalam pernyataan resminya, Gerakan Nurani Bangsa menilai penetapan karhutla sebagai bencana nasional diperlukan agar hak-hak dasar warga terdampak dapat segera terpenuhi. Penanganan bencana juga diharapkan berjalan lebih serius, terfokus, menyeluruh dan terintegrasi.

"Kemaslahatan dan perlindungan terhadap warga negara haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia," kata salah satu tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Gerakan Nurani Bangsa mengutip data Kementerian Kehutanan per 11 Oktober 2026 yang mencatat 11.772 titik panas dengan tingkat tinggi, sedang dan rendah. Titik panas tersebut tersebar di Kalimantan, Sumatera, Papua Barat, Papua Selatan, Maluku dan Maluku Utara.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah penduduk Kalimantan dan Sumatera yang terdampak mencapai 12.517.488 jiwa.

Gerakan Nurani Bangsa menyebut karhutla telah menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, gangguan paru dan iritasi mata. Kebakaran juga berdampak terhadap kegiatan pendidikan, pelayanan publik, mata pencaharian, serta lingkungan.

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, Gerakan Nurani Bangsa meminta pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, terutama perempuan, anak dan kelompok rentan. Mereka juga mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, khususnya korporasi besar.

"Negara memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan kepada siapapun yang menjadi terduga pelaku, khususnya kepada korporasi-korporasi besar yang memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran dan tanggung jawab lebih atas terjaminnya daya dukung lingkungan bagi semua kehidupan di muka bumi," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 ini.

Gerakan Nurani Bangsa turut meminta pemerintah pusat dan daerah memperbaiki komunikasi publik terkait karhutla. Pemerintah juga didesak membuka akses bagi negara sahabat dan lembaga bantuan internasional yang ingin membantu penanggulangan bencana.

Di sisi pencegahan, Gerakan Nurani Bangsa meminta pemerintah melarang penggunaan api untuk pembukaan lahan pertanian skala besar serta meningkatkan edukasi kepada korporasi dan masyarakat agar bencana serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional. Dia mengatakan, pemerintah masih mampu mengatasinya.

Pernyataan itu disampaikan Menko Dudung usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

“Belum, masih mampu kita menangani,” kata Dudung.

Dudung menjelaskan, Prabowo menargetkan permasalahan karhutla bisa selesai dalam waktu yang cepat. Dia menegaskan, Prabowo fokus terhadap penanganan karhutla.

Topik Menarik