Target Rp1,7 Triliun, Cukai Minuman Bergula Masuk APBN 2027

Target Rp1,7 Triliun, Cukai Minuman Bergula Masuk APBN 2027

Berita Utama | idxchannel | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 17:10
share

IDXChannel - Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027. Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih merampungkan aturan teknis serta membahas skema tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan menjadi objek pungutan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, pemerintah tengah melengkapi payung hukum yang diperlukan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Penyelesaian regulasi diharapkan dapat dilakukan pada semester I-2027 agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

"Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027," kata Djaka dalam konferensi pers APBN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Target tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran meskipun besaran tarif dan kriteria minuman yang akan dikenai cukai masih dalam pembahasan.

"Saat ini di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," ujar Djaka.

Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis terkait masih mengkaji ambang batas kandungan gula per mililiter yang akan menjadi dasar pengenaan cukai. Pemerintah berupaya menyusun ketentuan tersebut dengan prinsip kehati-hatian agar kebijakan tidak menimbulkan disrupsi ekonomi, sekaligus mendorong industri melakukan reformulasi produk menuju kadar gula yang lebih sehat.

Skema tarif cukai juga masih dibahas secara intensif bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pembahasan tersebut mencakup penentuan ambang batas kandungan gula yang akan dikenai pungutan. Dengan demikian, meskipun target penerimaan telah ditetapkan, formula pengenaan cukai masih menunggu penyelesaian pembahasan.

"Besaran tarifnya kita dengan BKF masih membicarakan berapa besarannya sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya, tetapi besaran targetnya seperti tadi disebutkan ada sekitar Rp1,7 triliun," kata Djaka.

Rencana pengenaan cukai MBDK sebenarnya telah bergulir sejak 2016 dan berulang kali masuk dalam target dokumen APBN pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, implementasinya kerap tertunda akibat sejumlah pertimbangan, mulai dari pemulihan daya beli masyarakat pascapandemi, dinamika iklim usaha industri makanan dan minuman, hingga perlunya penyiapan landasan hukum yang matang.

Dalam APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan penerimaan dari cukai MBDK dengan target Rp1,7 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi gula sekaligus penambahan penerimaan negara melalui instrumen cukai baru.

Pemerintah kini melanjutkan persiapan penerapan kebijakan tersebut melalui penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Dengan target implementasi pada semester II-2027, penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan sebelum pungutan resmi diberlakukan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik