Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan
ASAHAN, iNews.id - Seorang pria berinisial K di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditahan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandung hingga hamil tiga bulan. Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban.
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban diamankan personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran setelah polisi menerima laporan dari perangkat desa di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Setelah ditangkap, K dimintai keterangan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama beberapa bulan, mulai April hingga Oktober 2026.
"Pencabulan ayah terhadap anak kandung ini terjadi sejak April hingga Oktober ini, ujarnya.
Menurut polisi, korban yang masih berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
"Korban anak kandung yang berusia 15 tahun kini hamil 3 bulan," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tinggal berdua bersama korban di rumah mereka. Ibu korban diketahui bekerja di luar kota.
Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah keluarga menaruh curiga terhadap perubahan kondisi fisik korban. Pemeriksaan kemudian menunjukkan korban telah hamil sekitar tiga bulan.
AKP Immanuel P Simamora menegaskan polisi telah menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," ucapnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









