KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

Berita Utama | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 13:40
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan ini disampaikan menyusul reshuffle kabinet dan pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) baru-baru ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pejabat baru wajib memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Budi, Senin (5/10/2026).

Budi menambahkan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Pelaporan harta kekayaan juga menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan," kata dia.

Budi menjelaskan, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku secara periodik selama seseorang menjabat. Pejabat yang kembali diangkat setelah masa jabatannya berakhir juga wajib menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," tuturnya.

KPK memandang kepatuhan melaporkan LHKPN sebagai bagian dari komitmen integritas pejabat publik. Keterbukaan mengenai harta kekayaan dinilai dapat memperkuat ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan negara.

Data kekayaan yang dilaporkan juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik. Karena itu, KPK mengingatkan pejabat agar tidak sekadar memenuhi kewajiban pelaporan.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya.

Topik Menarik