Sah! Syarat Kecukupan SKP Dokter Resmi Turun, dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis resmi mengalami perubahan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan jumlah SKP yang harus dipenuhi tenaga medis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.
Kebijakan tersebut diumumkan Kemenkes pada 29 September 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban administratif yang selama ini harus dipenuhi dokter dalam menjalankan pengembangan kompetensi profesinya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurangan jumlah SKP tidak berarti standar kompetensi dokter ikut diturunkan. Menurut dia, perubahan tersebut justru diarahkan agar pengembangan kompetensi lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kami ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," kata Menkes Budi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/10/2026).
Dengan aturan baru ini, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Sementara itu, dua ranah lainnya tetap mencakup pembelajaran dan pengabdian.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Kolegium Disiplin Ilmu.
SKP Berkaitan dengan Perpanjangan SIP
SKP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dokter ketika akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SIP tenaga medis memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang selama persyaratan terpenuhi.
Dalam proses perpanjangan SIP, dokter harus melampirkan bukti pemenuhan kecukupan SKP. Besaran kecukupan SKP ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, perubahan dari 250 menjadi 160 SKP akan mengurangi jumlah kredit profesi yang harus dikumpulkan dokter dalam satu periode lima tahun untuk memenuhi kecukupan tersebut.
Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dioper-oper Pengadilan
Meski demikian, Kemenkes menegaskan kompetensi tenaga medis tetap menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dan keselamatan pelayanan kepada pasien.
Kemenkes saat ini juga menyiapkan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Selain itu, pembaruan pada SKP Platform dilakukan untuk menyesuaikan sistem dengan kebijakan baru tersebut.
Dengan penyesuaian ini, Kemenkes berharap pemenuhan kewajiban pengembangan profesi dapat berlangsung lebih proporsional. Dokter juga diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.






