Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Dirut KAI: Kami Akan Jaga dan Kawal
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin menegaskan pihaknya siap mengawal masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Bobby mengatakan, KAI berkomitmen memberikan dukungan untuk memastikan hak-hak masinis tersebut tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
"Masinis adalah bagian dari keluarga Kereta Api Indonesia. Kami akan menjaganya dan akan mengawal serta melakukan yang terbaik untuk keluarga kami," ucap Bobby Rasyidin dikutip dari Instagram pribadinya @bobby.rasyidin, Jumat (2/10/2026).
Bobby juga mengajak seluruh pegawai KAI agar tidak kehilangan semangat setelah AN ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta perkara tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan di lingkungan KAI.
"Kita hadapi bersama, kita evaluasi dan perbaiki bersama. Yang terpenting tetap bekerja dengan tenang, jujur, amanah, profesional, dan bertanggung jawab," kata dia.
"Manajemen akan berdiri bersama setiap insan KAI yang bekerja dengan benar, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan. Jalankan tugas sebaik-baiknya, jangan takut untuk bekerja benar, dan jangan ragu untuk terus melakukan perbaikan," tuturnya.
Bobby berharap seluruh jajaran KAI tetap kompak dan profesional dalam menjalankan tugas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Tetap solid, tetap tenang, dan tetap berikan yang terbaik untuk KAI dan Indonesia. Kita jaga amanah ini bersama. Kita perbaiki bersama. Kita bangkit dan terus melayani Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Polisi Tunjukkan Sketsa Wajah 2 Pelaku Pengeroyokan Bambang hingga Tewas, Ini Ciri-cirinya
Dari hasil analisis, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika kereta berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568. Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ucapnya.








