Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana untuk mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Dalam sidang perdana, Jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk Febrie dan dua terdakwa lainnya.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Peluang Usut Lagi Kematian Sutrimo jika Ada Bukti Baru
Untuk susunan majelis hakim persidangan tersebut bekum disebutkan. Adapun, susunan nomor perkara sebagai berikut:
1. Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah
2. Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto
3. Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin
Baca juga: Pelimpahan Berkas Tahap II, Febrie Adriansyah: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah
Sebelumnya, Febrie diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026). Penyerahan ini setelah Kejaksaan Agung melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU.








