Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo
JAKARTA, iNews.id - Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Dewa menegaskan penyidikan kasus kematian Sutrimo telah dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh keterangan yang disampaikan penyidik, kata dia, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan," kata Dewa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dewa, penyidik juga menghormati keluarga almarhum Sutrimo. Dia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo.
"Kami juga menghormati keluarga almarhum dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudara Sutrimo," ujarnya.
Tak Ditemukan Bukti Tindak Pidana
Dewa menjelaskan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil ekshumasi, hingga keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan tersebut, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
"Belum ditemukan adanya bukti yang menununjukan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa.
Sutrimo diketahui merupakan orang dekat Febrie Adriansyah. Kasus kematiannya menjadi perhatian setelah polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan penyebab kematian tersebut.









