Menguji Parliamentary Threshold 5

Menguji Parliamentary Threshold 5

Berita Utama | inews | Kamis, 24 September 2026 - 10:40
share

Tama S Langkun
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo

WACANA menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 kembali mengemuka dalam pembahasan perubahan sistem pemilu. Sejumlah partai politik besar diklaim telah memiliki kesamaan pandangan mengenai angka tersebut.

Angka 5 tentu dapat menjadi bahan perdebatan politik. Tetapi dalam sistem pemilu yang menggunakan prinsip proporsional, sebuah angka tidak semestinya lahir hanya karena memperoleh kesepakatan politik.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar, apa dasar ilmiah angka 5 dan bagaimana dampaknya terhadap suara rakyat? Pertanyaan itu menjadi semakin krusial setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan koreksi mendasar terhadap desain parliamentary threshold.

Putusan MK: Lima Syarat yang Tidak Boleh Diabaikan

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 merupakan titik penting dalam perdebatan ambang batas parlemen. Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas 4 tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan terhadap norma tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan Mahkamah.

Sekurang-kurangnya, ada lima hal penting berdasarkan putusan MK. Pertama, perubahan harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029.

Dan kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki wakil di DPR.

Ada satu bagian putusan yang menurut saya paling penting. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4. Bahkan, Mahkamah tidak menemukan rasionalitas penghitungan yang jelas yang digunakan untuk sampai pada angka tersebut.

Kalau demikian, pertanyaannya sederhana, apakah angka 5 sudah mempunyai dasar yang lebih kuat daripada 4? Kalau jawabannya belum, maka persoalannya bukan sekadar mengganti angka 4 menjadi 5. Sebab, mengganti angka tanpa memperbaiki metode hanya akan membuat terjerumus di lubang yang sama.

Karena itu, angka 5 semestinya diuji terlebih dahulu. Apakah angka tersebut mampu menjaga proporsionalitas? Apakah mampu menyederhanakan partai? Berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Dan apakah angka tersebut dapat dijelaskan secara matematis berdasarkan karakter sistem pemilu Indonesia? Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, angka 5 masih lebih dekat kepada kesepakatan politik daripada desain pemilu yang berbasis bukti.

Suara Rakyat Terbuang vs Penyederhanaan Partai

Persoalan berikutnya adalah suara rakyat. Sejarah pemilu Indonesia menunjukkan bahwa parliamentary threshold mempunyai konsekuensi langsung terhadap jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Pada Pemilu 2009, sekitar 19,05 juta suara atau 18 suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2014, jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 2,96 juta suara atau 2,4. Pada Pemilu 2019, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi sekitar 13,60 juta suara atau 9,7. Sedangkan pada Pemilu 2024, sekitar 17,30 juta suara atau 11,4 suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Komparasi antara Pemilu 2014 dan 2024 memberikan ilustrasi yang menarik. Ada 10 partai memperoleh kursi DPR dan suara yang tidak terkonversi relatif kecil, sekitar 2,4. Sebaliknya, pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4, terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi atau sekitar 11,4 suara sah nasional.

Dengan kata lain, naiknya parliamentary threshold dari 3,5 menjadi 4 mengorbankan harga demokrasi berupa terbuangnya suara rakyat yang tidak terkonversi dari 2,96 juta menjadi 17,3 juta suara.

Dengan demikian, hubungan antara penyederhanaan partai dan kenaikan ambang batas tidak sesederhana menaikkan angka lalu berharap jumlah partai otomatis menjadi lebih sedikit dan sistem otomatis menjadi lebih baik dan efektif. Ada harga demokratis yang harus dihitung agar suara rakyat tidak terpangkas.

Komparasi lainnya yang juga menarik adalah Pemilu 2009 dan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2009, dengan parliamentary threshold 2,5, jumlah partai yang lolos sebanyak 9 partai. Sedangkan pada Pemilu 2019, dengan parliamentary threshold 3,5, jumlah partai yang lolos 10 partai. Dengan sederhana bisa disimpulkan bahwa naiknya parliamentary threshold tidak selalu otomatis mengurangi jumlah partai yang lolos ke Senayan.

Menguji secara Ilmiah

Salah satu pendekatan yang relevan adalah pemikiran ilmuwan politik Rein Taagepera. Yang menarik, dalam menentukan besaran ambang batas parlemen optimal, Taagepera menemukan sebuah rumus formulasi perhitungan.

Formulasi Taagepera didapatkan dari rata-rata besaran daerah pemilihan, jumlah parlemen, dan jumlah daerah pemilihan. DPR memiliki 580 kursi dan pada Pemilu 2024 terdapat 84 daerah pemilihan. Rata-rata besaran daerah pemilihan berada di sekitar 6,9 kursi. Dengan demikian, seat product Indonesia berada di kisaran 4.000. Dengan formula Taagepera, ambang representasi alamiah tersebut berada di sekitar 1.

Angka ini tentu bukan berarti Taagepera mengatakan Indonesia harus dan wajib menggunakan parliamentary threshold 1. Tetapi hasil tersebut memberikan satu pesan penting, yaitu ambang 5 berada jauh di atas ambang representasi yang diperkirakan dari karakter kelembagaan sistem pemilu Indonesia. Karena itu, angka 1 menjadi alternatif yang paling masuk akal.

Mengapa 1? Karena angka tersebut masih memberikan ruang yang jauh lebih besar bagi suara minoritas untuk masuk dalam proses representasi, tetapi pada saat yang sama tetap merupakan ambang yang nyata, terukur, dan dapat membatasi partai-partai dengan dukungan yang sangat kecil.

Mahkamah Konstitusi memang menyerahkan penentuan angka kepada pembentuk undang-undang, tetapi dengan syarat bahwa angka tersebut memiliki metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, serta tetap diarahkan pada penyederhanaan partai politik.

Pada akhirnya, pembahasan parliamentary threshold sebaiknya tidak dimulai dari kesepakatan angka, tetapi dimulai dengan kajian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilu merupakan mekanisme untuk menerjemahkan suara rakyat menjadi representasi politik, bukan menyederhanakan suara rakyat, apalagi sampai memangkasnya.

Topik Menarik