Jenazah Surakhman Kru Kapal 5 Jurnalis Hilang Tiba di Bandara Soetta, Langsung Dibawa ke Pandeglang

Jenazah Surakhman Kru Kapal 5 Jurnalis Hilang Tiba di Bandara Soetta, Langsung Dibawa ke Pandeglang

Berita Utama | inews | Kamis, 24 September 2026 - 11:16
share

JAKARTA, iNews.id - Jenazah Surakhman, anak buah kapal (ABK) KM Arupadhatu I yang hilang saat membawa rombongan Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto dan empat wartawan lain, tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Kamis (24/9/2026).

Setibanya di Bandara Soetta, peti jenazah dibawa ke salah satu ruangan untuk proses serah terima dari Polda Bengkulu kepada Polda Banten. Proses tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Surakhman.

Setelah proses serah terima selesai, jenazah Surakhman langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang, Banten. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di TPU Ki Demang, Carita, pada siang hari ini.

Surakhman merupakan ABK KM Arupadhatu I yang membawa rombongan jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Kapal tersebut dilaporkan hilang di perairan setelah rombongan tersebut melakukan peliputan.

Jenazah Surakhman sebelumnya ditemukan mengapung di perairan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kemudian melakukan proses identifikasi terhadap jasad tersebut.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Banten Al Amrad mengatakan identitas jenazah dipastikan melalui pencocokan data DNA keluarga rombongan kapal yang masih dinyatakan hilang.

“Surakhman teridentifikasi setelah ditemukan jasad pria di perairan Pulau Enggano, Bengkulu. Polda Banten dan Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi untuk mencocokkan data DNA keluarga rombongan kapal yang masih dinyatakan hilang," kata Amrad, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, terkait kemungkinan operasi pencarian kembali terhadap rombongan KM Arupadhatu I, Amrad mengatakan pihaknya masih melakukan pemapelan dan e-broadcast.

Dia menjelaskan, operasi pencarian dan pertolongan pada dasarnya dilakukan selama tujuh hari. Namun, masa pencarian tersebut telah diperpanjang tiga hari setelah dilakukan evaluasi.

"Seperti kami sampaikan tadi Pak, secara aturan pencarian kami itu terlaksana selama 7 hari. Dalam 7 hari kita sudah perpanjang 3 hari. Di 7 hari itu kita menemukan jenazah pada tanggal 12. Nah, sampai tanggal 14 setelah evaluasi kita perpanjang 3 hari," tuturnya.

Topik Menarik