Raja Malaysia Beri Pengampunan, Mantan PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah Bayar Jaminan Rp218 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberi pengampunan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak sehingga bisa menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah. Najib mendapat pengampunan bersyarat sehingga bisa menjalani sisa hukuman di rumah dengan alasan kesehatan.
Dewan Pengampunan Wilayah Federal, diketuai oleh Sultan Ibrahim, Jumat (18/9/2026), memberi syarat kepada Najib, salah satunya dengan membayar denda sebesar 50 juta ringgit atau sekitar Rp218 miliar.
“Jika dia gagal mematuhi salah satu syarat tersebut, maka pengampunan bersyarat ini batal, dan dia harus segera melanjutkan sisa hukumannya di penjara,” bunyi pernyataan Departemen Kehakiman di Kantor Perdana Menteri, seperti dikutip dari The Star, Sabtu (19/9/2026).
Pria 73 tahun itu ditangkap pada Juli 2018 dan didakwa dengan beberapa tuduhan yakni melanggar kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dia dinyatakan bersalah mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas tuduhan menggelapkan dana 42 juta ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1MDB pada Agustus 2022. Namun pada 2024, hukuman itu dipangkas setengah oleh raja saat itu, Sultan Abdullah Ahmad Shah. Denda awal Najib sebesar 210 juta ringgit juga dikurangi menjadi 50 juta.
Sejak itu, Najib telah melakukan upaya hukum, salah satunya memaksa pemerintah mengakui dan menjalankan perintah tambahan Sultan Abdullah yang memberinya hak untuk menjalani sisa hukuman di rumah.
Pada akhir 2025, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa perintah tambahan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena belum dipertimbangkan oleh Dewan Pengampunan. Perintah tersebut juga dianggap tidak konstitusional karena hak prerogatif kerajaan hanya dapat dilaksanakan atas saran dewan.
Najib telah dijatuhi hukuman tambahan 15 tahun setelah dinyatakan bersalah untuk dakwaan kedua kasus 1MDB. Dia juga didenda 11,4 miliar ringgit subsider 10 tahun penjara. Eksekusi untuk vonis tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuma kasus sebelumnya, yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.









