Gara-Gara Bangkai Anjing, 2 Kelompok Warga di Polman Berselisih Berujung 9 Orang Ditangkap

Gara-Gara Bangkai Anjing, 2 Kelompok Warga di Polman Berselisih Berujung 9 Orang Ditangkap

Berita Utama | inews | Kamis, 17 September 2026 - 17:44
share

POLEWALI MANDAR, iNews.id - Perselisihan dua kelompok warga terjadi di Dusun Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (16/9/2026). Keributan diduga dipicu persoalan bangkai anjing yang ditemukan di sekitar rumah warga berujung penangkapan sembilan orang.

Informasi diperoleh, keributan terjadi sekitar pukul 17.30 WITA. Untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi bentrokan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Unit Intelkam dan personel Polsek Campalagian langsung mengamankan kedua kelompok warga.

Sembilan warga yang diamankan terdiri atas lima orang dari pihak pertama, yakni Alman Alimuddin (39), Aiman Alimuddin (29), Usman Alimuddin (26), Ardan (34) dan Arjun (28).

Sementara dari pihak kedua, polisi mengamankan Abdullah Sallaeng (59), Abnal (21), Zaenk Malik (17), dan Jepri Anwar (21).

Persoalan tersebut sebenarnya telah muncul sejak Rabu pagi. Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, sekitar pukul 09.00 WITA Alman melihat seekor anjing dalam kondisi mati di pagar kawat berduri di belakang rumah Abdullah.

Bangkai anjing tersebut diduga mati setelah tersengat aliran listrik yang terhubung dengan kawat berduri. Alman kemudian mendatangi rumah Abdullah untuk memberitahukan kejadian tersebut sekaligus meminta agar bangkai anjing dibuang.

Perselisihan kembali terjadi pada sore hari ketika Alman bersama Ardan pergi mengambil makanan kambing di sekitar samping rumah Abdullah. Keduanya diketahui membawa parang yang berdasarkan keterangan awal digunakan untuk mengambil makanan kambing.

Saat Abdullah datang bersama personel Polsek Campalagian, perselisihan kembali terjadi terkait persoalan bangkai anjing. Dalam situasi tersebut, Abdullah diduga melempar kursi kayu ke arah Alman, tetapi lemparan tersebut tidak mengenai sasaran.

Keributan semakin memanas setelah Abnal datang membawa parang dalam kondisi terhunus dan diduga mengancam Alman. Melihat situasi tersebut, personel Polsek Campalagian langsung mengamankan kedua kelompok warga.

Polisi turut menyita sejumlah senjata tajam dan benda lain dari lokasi. Dari pihak pertama, diamankan dua bilah parang berukuran sekitar 70 dan 80 sentimeter serta satu tombak berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.

Sedangkan dari pihak kedua, polisi mengamankan tiga bilah parang berukuran sekitar 60, 70, dan 40 sentimeter serta satu pipa berbahan plastik sepanjang sekitar satu meter.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi mengatakan sembilan warga tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Budi dikutip dari iNews Polman, Kamis (17/9/2026).

Budi mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Warga yang merasa dirugikan juga diminta menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Polewali Mandar memastikan situasi di wilayah Laliko hingga kini aman dan kondusif. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.

Topik Menarik