Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan ini berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, usulan itu mempertimbangkan perbedaan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ucap Said dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Said menambahkan, usulan tersebut disampaikan lebih awal mengingat penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.
HUT Ke-81 RI, Ketua KPK: Kita Dipercaya Jaga Fondasi Penting Kehidupan Bangsa, Integritas!
Menurutnya, formula kenaikan upah menggunakan tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu (alpha).
Untuk indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh menggunakan angka 0,9. Said menyebut angka tersebut masih berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk September 2026 belum terbit, perhitungan awal menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, rata-rata inflasi nasional berada di level 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,43 persen.
“Kalau pun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” ucapnya.
Melalui simulasi menggunakan indeks tertentu 0,9, KSPI dan Partai Buruh memperoleh estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Namun, angka tersebut kemudian dijadikan pijakan untuk menetapkan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata dia.
Said menambahkan, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan KSPI dan Partai Buruh mengusulkan rentang kenaikan, bukan satu angka yang berlaku sama untuk seluruh daerah.
Menurut dia, kondisi perekonomian Jawa Barat tidak dapat disamakan dengan Maluku Utara. Hal serupa juga berlaku untuk kondisi Kabupaten Bekasi yang berbeda dengan Kabupaten Gresik.
Selain upah minimum umum, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka menilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler di wilayah masing-masing.
Sikap tersebut, kata Said, sejalan dengan substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang mensyaratkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas UMP atau UMK.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
Said juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, kepala daerah, hingga asosiasi pengusaha agar mematuhi PP Nomor 49 Tahun 2026. Dia meminta tidak ada kebijakan yang menyeragamkan penggunaan indeks tertentu menjadi 0,7 untuk seluruh wilayah.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7? Kebijakan seperti itu justru bertentangan dengan keputusan Presiden,” kata dia.









