MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Semua Pihak Diminta Menghormati

Berita Utama | sindonews | Selasa, 8 September 2026 - 11:07
share

Polemik pembatasan masa jabatan Kapolri berakhir setelah para pemohon menarik kembali uji materi UU Nomor 5 Tahun 2026. Semua pihak diminta menghormati langkah pemohon yang mencabut kembali permohonannya.

Pemerhati Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai langkah tersebut patut dihormati karena persoalan masa jabatan Kapolri pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Penarikan permohonan tersebut menunjukkan para pemohon menyadari adanya persoalan kewenangan dan keterbatasan dalam konstruksi gugatan yang diajukan.

“Kita menghormati pencabutan permohonan tersebut. Masa jabatan Kapolri bukan ruang untuk spekulasi, karena pengaturannya harus tunduk pada undang-undang dan kewenangan konstitusional Presiden,” ujar anggota Kompolnas periode 2012-2016, Selasa (8/9/2026).

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Dosen Politik Hukum Kepolisian ubu menyebut, Presiden memiliki kewenangan menentukan apakah masa jabatan Kapolri akan diperpanjang atau tidak. Sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.“Selama secara hukum masih dimungkinkan dan Presiden masih membutuhkan Kapolri, perpanjangan masa jabatan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edi.

Lihat video: Respons Kapolri Listyo Sigit usai Pelaku Kahutla Palangkaraya Ditangkap!

 

Seperti diketahui, permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Lisdawati Manao dan Saras Sandiyanto sebelumnya meminta masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

“Amar putusan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan ketetapan di Gedung MK, Jakarta.

Topik Menarik