113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

Berita Utama | inews | Sabtu, 5 September 2026 - 16:29
share

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mencatat 169 laporan dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan, sebagian besar tersangka merupakan perorangan. Mereka diduga melakukan pembakaran di lahan sekitar atau milik sendiri, salah satunya untuk membuka lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dari sejumlah wilayah yang menangani kasus karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya ditempati Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah dengan masing-masing 20 tersangka.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Pipit mengatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di setiap wilayah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus karhutla.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pipit.

Topik Menarik