Pemerintah Pertegas Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar, Ini Aturan Terkait Kearifan Lokal
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Inpres tersebut mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan/atau lahan. Kebijakan itu menekankan tiga hal utama.
Pertama, mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan.
Kedua, memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat pemerintah pusat dan daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, memastikan pengecualian terhadap larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat dan proporsional. Pengecualian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Penerapan kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menilai penerbitan Inpres tersebut dapat menjadi landasan untuk menyamakan langkah berbagai pihak dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia mengatakan APHI bersama anggotanya mendukung kebijakan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam penerapannya.
Persija Jakarta Kandas di Semifinal Piala Presiden 2026, Pratama Arhan: Kami Masih Butuh Waktu
Menurut Soewarso, koordinasi juga perlu diperkuat di tingkat tapak, termasuk melalui dialog dengan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar.
“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Soewarso juga menyebut sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing. Menurut dia, PBPH juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan, pengendalian, hingga pemadaman karhutla di sekitar wilayah kerja.
Ia mendorong penguatan kerja sama multipihak antara pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperkuat deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman karhutla.
Di sisi lain, APHI berharap penegakan hukum terhadap karhutla tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional berbagai upaya yang telah dilakukan PBPH dalam mencegah dan mengendalikan karhutla, baik di dalam areal kerja maupun dalam membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya. Penilaian tersebut, menurut APHI, perlu tetap berpedoman pada fakta lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan karhutla melalui koordinasi dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus mendukung keselamatan masyarakat serta perlindungan hutan dan lingkungan.










