Kementerian UMKM Siapkan Diskon Biaya Marketplace 50 persen untuk Pelaku Usaha
IDXChannel - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace sebesar minimal 50 persen bagi pelaku UMKM.
Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, mengatakan saat ini pemerintah masih menyempurnakan Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
"Pak Menteri sempat menyampaikan kepada media, saat ini sedang menyempurnakan Kepmen Keputusan Menteri tentang pemberian insentif 50 persen bagi merchant atau reseller pedagang UMKM di elektronik atau di marketplace," kata Faisal dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).
Menurut Faisal, penyempurnaan regulasi tersebut ditargetkan segera rampung sehingga pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace dapat memperoleh manfaat dari insentif tersebut.
“Insyaallah pekan depan ini sudah memasuki tahapan final … sehingga bagi teman-teman UMKM yang berdagang di marketplace itu bisa mendapatkan manfaat mendapatkan insentif potongan 50 persen,” lanjutnya.
Faisal menjelaskan, pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif terlebih dahulu harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).
Dalam pengajuan tersebut, seller atau merchant wajib mencantumkan sejumlah informasi, antara lain nama platform marketplace atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), identitas merchant, serta data produk yang dijual.
Setelah permohonan diterima, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi tahap pertama melalui SAPA UMKM. Verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif sebagai usaha mikro dan kecil.
Data pelaku usaha yang lolos verifikasi awal kemudian diteruskan kepada platform PMSE untuk menjalani verifikasi tahap kedua.
Platform akan memastikan seller telah terverifikasi sebagai usaha mikro dan kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak masuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.
“Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri,” ujar Faisal.
Selain wajib menjual produk dalam negeri, penerima insentif harus tetap berada dalam skala usaha mikro dan kecil. Seller juga tidak boleh masuk kategori high risk user maupun sedang menjalani proses penegakan hukum.
Pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut.
(Shifa Nurhaliza Putri)









