2 Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo Ditangkap Polisi
JAKARTA - Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus narkotika yang menyeret artis Revaldo Fifaldi. Dua orang berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada Revaldo kini telah ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.
“Kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
“Kemudian, dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap Saudara FB, yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada Saudara HS tersebut,” ujar Nasriadi.
Nasriadi mengatakan HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
FB, yang disebut sebagai pemasok kepada HS, juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
“Artinya, mereka adalah residivis. Para pengedar yang sudah pernah tertangkap, tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” ungkapnya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkotika dari kedua tersangka.
Penyidik tidak hanya mendalami kemungkinan adanya artis lain yang menjadi pengguna, tetapi juga masyarakat dari berbagai kalangan.
“Artinya, bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun, apabila dia pernah menjual, kita akan cari. Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” tutupnya.
"Kalau Berani Laporkan Saja Bonatua?" Jawaban Saya sebagai Peneliti, Bukan sebagai Politisi
Adapun Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus tersebut diungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia kembali ditangkap pada 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Untuk ketiga kalinya, Revaldo kembali ditangkap pada 2023 oleh Polda Metro Jaya dalam kasus serupa.









