Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar DPR mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Beleid ini dinilai sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, M Sarmuji melihat masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya.
"RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum,” kata Sarmuji, dikutip Jumat (28/8/2026).
Sarmuji menegaskan, fraksinya mendukung percepatan proses legislasi RUU ini tetapi harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembentukan UU.
“RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
"Kalau Berani Laporkan Saja Bonatua?" Jawaban Saya sebagai Peneliti, Bukan sebagai Politisi
"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya,” lanjut dia.
Menurut dia, prinsip dasar yang harus dipegang bersama dalam RUU Perampasan Aset ini adalah jangan membiarkan kejahatan menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.
“Pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan aset yang terbukti hasil kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset negara pulih secara maksimal,” katanya.
Selain soal pemulihan aset, Sarmuji menekankan pentingnya konsolidasi antarfraksi agar pembahasan berjalan konstruktif. Fraksi Partai Golkar akan terus membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR agar tercapai titik temu yang konstruktif atas substansi RUU Perampasan Aset, sekaligus menghormati aspirasi masyarakat yang menghendaki pembahasan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya, DPR sepakat RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk aktivis Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).
Mulanya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan target pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.









