Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik

Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik

Berita Utama | sindonews | Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:03
share

Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dituntut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Menurut Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, independensi institusi menjadi salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Dia mengatakan, perkara yang melibatkan eks Jampidsus itu telah ditangani oleh internal Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut. “Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman dalam diskusi tersebut,” katanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?’ yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Dia berpendapat, proses penanganan perkara perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi perkembangannya. “Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Imparsial Ungkap Mengapa Kasus Kematian Sutrimo Ramai di Publik

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syariffudin Zaki menilai perkembangan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus. Reza mengungkapkan terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam informasi tersebut sehingga penyidik kemudian melakukan pengusutan lebih luas.

Akan tetapi, ia menilai publik masih menunggu apakah pengusutan akan berhenti pada pihak-pihak yang telah disebut atau berkembang kepada aktor lain yang diduga memiliki peran lebih besar. “Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” kata Reza.

Dirinya pun mengingatkan agar perhatian publik tidak teralihkan oleh proses hukum lain maupun berbagai agenda di ruang publik. Dia menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah, tetapi substansi perkara tetap harus menjadi perhatian utama.

“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat tersebut. Kita tetap fokus pada substansi perkara,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Tb Massa Djafar, menilai terdapat persoalan yang lebih luas dalam hubungan antara hukum, politik, dan institusi penegak hukum. Dia melihat pengadilan belakangan ini tidak selalu dipersepsikan masyarakat sebagai ruang untuk mencari keadilan, tetapi juga sebagai arena tawar-menawar kepentingan.Kata dia, kondisi politik dan hukum yang buruk dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. Maka itu, ia mendorong pengawasan dan partisipasi publik diperluas. “Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” kata Tb Massa.

Menurut dia, penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya mengandalkan perdebatan mengenai pasal-pasal hukum. Ia pun menyebutkan sejumlah tuntutan yang berkembang di masyarakat, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan hukum.

Dia juga menilai pengawasan tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga negara. “Partisipasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Adapun peserta diskusi berasal dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan kepemudaan, mahasiswa, peneliti, praktisi, serta masyarakat umum. Akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil dihadirkan dalam diskusi tersebut, antara lain Taufiqurrohman Syahuri, Tb Massa Djafar, Hendardi, Mohammad Saleh Gawi, serta Muhammad Reza Syariffudin Zaki.

Topik Menarik