Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

Kronologi Maling Kabel Ditangkap saat Beraksi di Stasiun Kampung Bandan, KAI Proses Hukum

Berita Utama | inews | Senin, 21 September 2026 - 09:11
share

JAKARTA, iNews.id - Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menangkap seorang pria yang diduga mencuri kabel bonding di jalur 2 Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, Minggu (20/9/2026). Pria tersebut ditangkap ketika beraksi sekitar pukul 00.30 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal ketika petugas melakukan patroli rutin di sekitar jalur kereta api.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria yang diduga sedang melepas kabel bonding dari prasarana perkeretaapian.

"Dalam kejadian tersebut, seorang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sembilan kabel bonding," kata Franoto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengungkap adanya pihak lain yang terlibat. Namun, informasi tersebut masih didalami dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

"KAI selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti dan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Franoto.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KAI berkoordinasi dengan kepala stasiun, petugas pengamanan dan unit teknis terkait untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman. Pemeriksaan terhadap berbagai komponen di sekitar lokasi kejadian juga dilakukan.

Franoto menegaskan KAI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aksi yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

"Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Topik Menarik