IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

Berita Utama | inews | Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:12
share

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Financial Group (IFG), holding BUMN sektor asuransi, penjaminan, dan investasi menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar IFG Regulatory Update: Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Kegiatan ini untuk mendukung penataan badan usaha milik negara (BUMN) di ekosistem IFG sebagai bagian dari proses konsolidasi (streamlining) yang tengah dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atua Danantara Indonesia.

Forum ini membahas implementasi ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum, termasuk pemanfaatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan data perseroan, kewajiban laporan tahunan, korporasi nonaktif, serta berbagai aspek teknis administrasi badan hukum.

Direktur Badan Usaha Kemenkum, Andi Taletting Langi mengapresiasi kepada IFG atas penyelenggaraan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman regulasi dalam mendukung proses konsolidasi BUMN.

Andi menegaskan, keberhasilan sebuah BUMN tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu membangun kepercayaan regulator, investor, dan para pemangku kepentingan.

"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/8/2026).

Sementara itu, Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah menjelaskan, sebagai holding BUMN, IFG secara konsisten membangun budaya kepatuhan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).

"Sebagai bagian dari Danantara Indonesia, IFG berkomitmen untuk memastikan arahan Presiden dalam rangka konsolidasi BUMN di klaster asuransi dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizal.

"Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group," tuturnya.

Rizal menambahkan, sebagai holding BUMN di sektor asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG beserta seluruh anggota holding secara berkala melaksanakan berbagai tindakan korporasi yang memerlukan pemenuhan administrasi badan hukum secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan.

Dalam proses tersebut, notaris memiliki peran strategis sebagai mitra perusahaan untuk memastikan pemenuhan administrasi badan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara substansi maupun prosedural.

IFG juga mengundang notaris mitra IFG Group dalam kegiatan sosialisasi ini agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pengadministrasian badan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Dengan demikian, IFG Group diharapkan dapat memenuhi target waktu sekaligus menjaga kepatuhan dalam tata kelola administrasi badan hukum.

IFG berharap seluruh entitas di lingkungan holding memiliki kesamaan pemahaman dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai administrasi badan hukum. Penguatan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan semakin meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, serta mendukung keberhasilan transformasi perusahaan.

Topik Menarik