Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
"Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ucap Rudi.
Rudi belum menjelaskan lebih jauh mengenai potensi status hukum Ferry ke depan. Namun, dia menegaskan bahwa Ferry masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi sehingga perlindungan menjadi hal yang penting.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Saat keluar dari Gedung Kejagung, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan, namun kedua tangannya diborgol.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kejagung saat ini mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara tersebut. Sprindik terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga sprindik lainnya mencakup dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Dalam proses penyidikan, Kejagung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri juga menggeledah sejumlah lokasi. Di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas berisi uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menyita tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan uang rupiah dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.









