Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Respons Istana soal MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Berita Utama | inews | Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16
share

JAKARTA, iNews.id - Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya. Pemerintah menegaskan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah telah memperoleh informasi mengenai putusan MK. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Prasetyo memastikan pemerintah menghormati setiap putusan MK. Pemerintah akan mempelajari substansi putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, mengingat kebijakan anggaran juga melibatkan DPR.

"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Mahkamah menilai alokasi dana pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari komponen operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun anggaran berikutnya.

Topik Menarik