PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

Berita Utama | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 15:31
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal sidang banding eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jalannya sidang akan terbuka untuk umum. 

"Terbuka untuk umum," ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto saat dihubungi, Rabu (15/7/2026). 

Diketahui, sidang banding terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management ini akan digelar pada awal bulan depan. 

"Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026," tuturnya.

Adapun, susun majelis terdiru dari Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyana; Hakim Anggota I, Catur Iriantoro; dan Hakim Anggota II, Hotma Maya Marbun. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Topik Menarik