Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

Berita Utama | inews | Senin, 6 Juli 2026 - 19:36
share

BREBES, iNews.id – Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama Bidpropam Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan sadis oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin (50). Polisi memeriksa secara maraton tiga saksi kunci di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026) sore. 

Ketiga saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Desa (Kades) Kalipucang Nurokhman (50), Ketua RT setempat Nurkholim, serta seorang tetangga samping rumah pelaku bernama Suwarso (55). 

Proses pemeriksaan oleh tiga penyidik Bareskrim Polri tersebut berlangsung dinamis selama hampir lima jam di Kantor Kepala Desa Kalipucang. Namun, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Ketua RT setempat yang diklaim tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah sang polisi. 

"Saya hanya diajukan lima pertanyaan. Selama ini saya tidak mengetahui kalau Aiptu N tinggal bersama istri sirinya di rumah itu. Terkait dugaan rumah tersebut kerap dijadikan tempat karaoke, saya juga tidak tahu," kata Ketua RT 10 RW 03 Desa Kalipucang, Nurkholim. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban dari Hotman 911 yang mengawal ketat kasus ini di Brebes mencium adanya indikasi bahwa perangkat desa mengetahui penderitaan korban berinisial M (30) selama masa penyekapan. 

Ahmad Sholeh, perwakilan Tim Hotman 911 Brebes, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian korban, Kades Kalipucang Nurokhman dan tersangka Aiptu Nuridin diketahui pernah bepergian bersama-sama ke wilayah Cirebon. 

"Ada indikasi bahwa Kepala Desa sebenarnya mengetahui perkara penyekapan dan penganiayaan ini. Kami dari Tim Hotman 911 mengawal ketat agar kasus ini dibuat terang-benderang dan tidak ada fakta hukum yang ditutup-tutupi," kata Ahmad Sholeh. 

Hotman 911 Desak Gelar Rekonstruksi

Demi mengungkap tabir kejahatan ini secara utuh, Hotman 911 mendesak penyidik gabungan untuk segera menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di dalam rumah pelaku.

Proses pemeriksaan saksi oleh Tim Bidpropam Polda Jateng sempat terkendala teknis lantaran aliran listrik di Kantor Kepala Desa Kalipucang mendadak padam pada sore hari, sehingga agenda pemeriksaan sisa terpaksa dialihkan ke lokasi lain. 

Hingga saat ini, institusi Polri berkomitmen menindak tegas anggotanya yang nakal. Aiptu Nuridin telah resmi ditahan di tempat penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Jateng.

Selain penahanan fisik, tim gabungan juga telah melakukan penggeledahan besar-besaran di rumah pelaku dan menyita sejumlah barang bukti krusial—termasuk zat yang diduga terkait narkoba dan alat penganiayaan—sejak sang oknum diringkus pada Kamis pekan lalu.

Topik Menarik