Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

Presiden Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

Berita Utama | okezone | Jum'at, 5 Juni 2026 - 17:20
share

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan aturan baru untuk perkuat peran Indonesia di United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO.

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026. Hal itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.

1. Peraturan Presiden

Sementara itu, salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) menunjukkan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO. Aturan ini juga untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.

“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.

 

2. Fungsi Strategis KNIU

Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. “Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara itu, anggota KNIU terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Selain susunan pengurus, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO. Kelompok kerja tersebut meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan lingkungan strategis.

“Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan; b. kelompok kerja ilmu pengetahuan; c. kelompok kerja kebudayaan; d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 11 ayat (1).

Untuk mendukung operasional organisasi, pemerintah juga membentuk sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU. “Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU,” bunyi Pasal 13 ayat (1).

Melalui Perpres ini, pemerintah juga menegaskan mekanisme pelaporan kinerja KNIU kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (3). “Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3).

Topik Menarik