Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
KENDARI, iNews.id - Praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Kota Kendari akhirnya terbongkar. Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan polisi setelah diduga meracik dan mengedarkan sinte dari sebuah pabrik rumahan di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Kendari setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, petugas kemudian menyelidiki sebelum akhirnya menggerebek salah satu rumah di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan MF yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 12,66 gram.
Polisi juga menemukan 23 botol cairan sinte dengan total berat bruto 253 mililiter. Selain itu, ditemukan pula tiga klip plastik kosong dan dua bungkus daun tembakau kering yang diduga digunakan untuk mencampur narkotika.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AD yang berada di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan berbagai alat dan bahan yang diduga dipakai untuk meracik cairan sinte.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelas kimia, dua sendok kecil, satu wadah plastik, satu jeriken berisi alkohol 96 persen sebanyak 1.466 mililiter, alat pengaduk elektrik atau magnetic stirrer, hingga 236 botol semprotan kosong.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, MF berperan sebagai peracik atau “koki” sinte. Dia mencampur bibit sinte jenis pinaca dengan alkohol sebelum dikemas ke dalam botol semprotan," ujarnya Selasa (26/5/2026).
Sementara AD diduga menyediakan tempat untuk proses peracikan. Polisi mengungkap, bibit sinte berbentuk bubuk dibeli MF melalui Instagram dengan harga Rp5 juta.
Setelah diracik, cairan tersebut dijual dalam botol semprotan dengan harga Rp500.000 per botol. Selain cairan, pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam saset bening.
“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500.000. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam saset bening,” katanya.
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, MF disebut memakai akun Instagram palsu dan menggunakan sistem tempel untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa MF telah menjalankan usaha ilegal itu sejak tahun 2024 dan belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet.
“Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta,” ucapnya.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemilik akun Instagram berinisial JVS yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.








