Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pembuatan dan penjualan situs palsu yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank nasional dan bank digital. Seorang mahasiswa asal Kabupaten Kampar berinisial D ditangkap karena diduga menjadi pembuat website phishing tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan bahwa tim menemukan akun yang menawarkan jasa pembuatan website.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati tersangka tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga memproduksi situs tiruan perbankan.
“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Kombes Ade, dikutip dari iNews Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Dia menjelaskan, tersangka membuat tampilan situs yang sangat mirip dengan halaman login resmi layanan internet banking sejumlah bank besar di Indonesia. Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga Rp400.000 hingga Rp1 juta per situs.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, handphone (HP), akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain dan hosting website palsu.
Penyidik juga menemukan aplikasi pengembang website yang dipakai tersangka untuk memodifikasi tampilan halaman bank agar menyerupai situs asli.
“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” ucapnya.
Menurutnya, praktik phishing tersebut sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk mencuri data pribadi dan membobol rekening korban.
Dalam penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya dua korban yang diduga menjadi sasaran situs palsu buatan tersangka dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” katanya.
Dia mengungkapkan, modus phishing kini semakin sulit dikenali karena tampilan website dibuat sangat menyerupai situs resmi perbankan.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari setiap situs palsu yang berhasil dijual.








