Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah
JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui kesalahannya dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengakuan itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
"Di hadapan yang mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur, saya salah, saya mengakui salah," ucap Noel.
Noel mengaku menyesal atas beberapa penerimaan, seperti uang Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Menurutnya, sebagai pejabat publik dirinya kurang berhati-hati.
"Saya menyesal, saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," tuturnya.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Dalam pleidoinya, Noel menyampaikan dia tidak akan membenarkan atas apa yang dia telah perbuat. Dia pun tidak akan menyalahkan orang lain atas perkara yang menjeratnya ini.
"Perkara ini menjadi pukulan yang sangat besar dalam hidup saya. Saya merasakan bagaimana nama baik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap," katanya.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya berdampak kepada dirinya, tapi juga keluarganya harus rela menanggung malu atas apa yang diperbuat.
Saya melihat keluarga saya ikut menanggung malu, saya melihat orang-orang yang pernah percaya kepada saya menjadi kecewa," ucapnya.
Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara setelah diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.










