Gugat ke MK, ADI Dorong Gaji Dosen Minimal 2 Kali Lipat UMP
JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menilai persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang hanya sebagai isu ketenagakerjaan atau urusan internal kampus semata. Kondisi ekonomi dosen berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan tinggi, penguatan riset, inovasi nasional, hingga upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Pandangan itu disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi yang menguji Pasal 52 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ADI meminta negara memastikan sistem penggajian dosen berjalan secara adil, layak, dan sesuai dengan martabat profesi akademik.
ADI menegaskan, dosen memegang peranan penting dalam pembangunan sumber daya manusia karena berkontribusi melahirkan lulusan berkualitas, penelitian ilmiah, inovasi teknologi, hingga gagasan kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan. Karena itu, kualitas perguruan tinggi disebut sangat bergantung pada kompetensi dan kesejahteraan tenaga pengajarnya.
Sekjen Ferry Kurnia Lantik Pengurus Partai Perindo Jabar: Prioritas Utama Menuju Pemilu 2029
“Selain ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern dan memadai, pendidikan tinggi yang maju serta bermutu sangat bergantung pada peran dosen yang kompeten. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin penting pandangan ADI disampaikan Sekretaris Jenderal ADI, Mohammad Nur Rianto Al Arif, dikutip lewat siaran pers, Senin (25/5/2026).
Di sisi lain, ADI menyoroti masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap fokus dosen dalam menjalankan tugas akademik seperti mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, hingga menghasilkan karya ilmiah.
Dalam dokumen yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ADI menyebut tingkat kepuasan kerja dosen dipengaruhi oleh penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dan produktivitas riset berpotensi menurun, termasuk meningkatnya risiko kelelahan kerja.
ADI juga menyoroti ketimpangan antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Mayoritas dosen telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang magister maupun doktor, namun pendapatan yang diterima dinilai belum mencerminkan tanggung jawab intelektual yang diemban.
Kondisi tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi nasional. Rendahnya penghasilan dosen dinilai dapat melemahkan wibawa profesi akademik serta mempercepat terjadinya brain drain atau perpindahan talenta akademik ke sektor lain maupun ke luar negeri.
ADI turut menyoroti perbandingan gaji dosen di kawasan Asia Tenggara. Dalam keterangannya disebutkan rata-rata penghasilan dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp3,36 juta per bulan, tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain seperti Singapura Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, dan Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.
Pengurusan Perkupi Jakarta Dilantik, Rano Karno: Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kerukunan Umat!
Melalui permohonan dalam perkara tersebut, ADI meminta Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan terkait frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen. ADI pun mengusulkan agar gaji pokok dosen dimaknai minimal sebesar dua kali upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen tersebut mengajar.










