Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo Cs oleh Kejaksaan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Artinya, berkas perkara ini sudah dikirim kembali pada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua, nanti akan kami sampaikan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Baca juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di SanaMenurutnya, hingga kini berkas tersebut masih berada di Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas kelengkapannya. Nantinya, bakal disampaikan dari pihak Kejaksaan ke polisi apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21, ataukah masih harus dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Dia menambahkan, saat berkasnya dinyatakan lengkap, polisi bakal melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Sebaliknya, saat belum lengkap, polisi bakal melengkapinya lagi sesuai petunjuk Jaksa. "Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait paripurna dari perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo angkat bicara mengenai munculnya isu berkas kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) bakal segera rampung alias P21.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. Pasalnya, untuk P21 yang paling berhak menyatakan adalah Jaksa.
"Gimana P21, Dominus litisnya paling dominan, pengendalinya Kejaksaan. Polda Metro Jaya saja itu kemarin pak kombes Budi menyatakan 'kita doakan'. Jadi terima kasih, Polda Metro saja hanya bisa mendoakan," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu 20 Mei 2026.
Pakar Telematika ini juga menyinggung pihak-pihak yang memunculkan tumpukan berkas dengan mengklaim bahwa itu adalah dokumen perkara fitnah Jokowi lengkap dengan nama tersangka. Ia menuding itu adalah hoaks.
Tertinggi Sepanjang Sejarah, Wamentan Sebut Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton di Era Prabowo
"Pengendali Kejaksaan. Beredar video foto ada tumpukan berkas ada namanya itu hoaks. Itu sebenarnya kalau Kejaksaan keberatan tuntut itu, karena mereka nyebarkan hoaks," sebut Roy Suryo.










