3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti
JAKARTA, iNews.id - Tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (21/5/2026). Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bebas.
Sebab, mereka mengklaim dakwaan dan tuntutan Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak terpenuhi dan tak terbukti. Ketiga anggota TNI itu yakni Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti," kata penasihat hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, Kamis (21/5/2026).
Dia juga meminta majelis hakim juga menerima pleidoi terdakwa 1 dan 2. Sebab, menurutnya, kedua terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad menyebut seluruh unsur tuntutan terhadap terdakwa 3 oleh oditur militer tidak terbukti di persidangan. Maka, dia berharap majelis hakim menolak tuntutan oditur militer.
"Unsur 'kika mengakibatkan mati' sebagaimana yang diuraikan di atas bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa 3 dalam perkara in casu, hal ini didukung oleh kesaksian para saksi yang memberikan kesaksiannya di bawah sumpah," ucap Nugroho.
Diketahui, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga prajurit TNI dengan pidana yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.
Oditur Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.
Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.
"Terdakwa Dua: Kopda Feri Herianto Hermanto, NRP 31120683370593. Pidana pokok: Penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap dia.
Sementara untuk terdakwa III hanya dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Serka FY tidak dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AD.










