Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

Berita Utama | inews | Jum'at, 22 Mei 2026 - 07:34
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026).

Dia juga menyoroti adanya fenomena double sprindik atau surat perintah penyidikan. Berdasarkan catatan mereka, sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada  30 Maret kemarin.

Dia menegaskan tindakan ini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017. 

"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ucap dia.

Selain itu, dia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan jaksa, bukan inisiatif mandiri dari kepolisian.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik