Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama diduga menerima amlop suap berisi SGD 213.600 atau setara dengan Rp2,9 miliar (kurs Rp13.818) di kasus suap impor barang dari bos Blueray Cargo, John Field.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi impor barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5/2026). Jaksa penuntut umum M Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.
"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Takdir, Rabu (20/5/2026).
Takdir kemudian menanyakan arti kode-kode yang tercantum dalam data keuangan tersebut. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.
Meski begitu, Takdir menegaskan berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.
"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.
Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.
Khusus untuk jatah Djaka Budi Utama, Ocoy mengaku menyerahkannya melalui Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Menurutnya, penyerahan jatah untuk Djaka dilakukan secara terpisah.
Ocoy mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Rizal di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebelum menyerahkan amplop nomor satu tersebut.
"Ketemu sama Pak Rizal, baru saya serahkan yang (amplop) nomor satu," ungkap Ocoy.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik grup perusahaan kargo tersebut memperoleh kemudahan pengawasan dan lebih cepat keluar dari proses kepabeanan.
Dalam surat dakwaan, nama Djaka Budi Utama disebut muncul dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta John Field dari pihak kargo.
Namun dalam uraian dakwaan selanjutnya, jaksa lebih banyak memaparkan dugaan keterlibatan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar yang disebut bersekongkol untuk mempermudah proses 'jalur merah' dan memangkas dwelling time.










