Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Menkomdigi Sebut Sextortion Makin Marak, Perempuan dan Anak Jadi Target Utama di Medsos

Berita Utama | inews | Selasa, 21 April 2026 - 16:40
share

JAKARTA, iNews.id – Kasus sextortion atau pemerasan berbasis konten intim di media sosial kian mengkhawatirkan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan digital tersebut.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital yang pesat membuat distribusi konten menjadi sangat mudah, sementara pelaku dapat bersembunyi di balik anonimitas. Hal ini membuka celah besar bagi berbagai kejahatan, mulai dari pemerasan hingga eksploitasi korban.

"Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Selasa (21/4/2026).

Sextortion biasanya bermula dari interaksi sederhana di media sosial. Pelaku kemudian memanipulasi korban untuk mengirimkan konten pribadi, yang selanjutnya digunakan sebagai alat ancaman untuk meminta uang atau keuntungan lain.

Fenomena ini diperparah dengan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Dengan jutaan pengguna aktif setiap hari, ruang digital menjadi lahan subur bagi pelaku untuk mencari target baru, terutama dari kalangan remaja.

Selain kerugian finansial, korban sextortion juga kerap mengalami tekanan psikologis berat, seperti rasa malu, takut, hingga depresi. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban khawatir identitasnya terbongkar.

Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di ruang digital, terutama dalam menjaga privasi dan tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.

Lebih lanjut, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah ini.

"Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak, dari bahaya yang nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas," tegas Menteri Meutya Hafid.

Menteri Meutya menjelaskan kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi mengganggu kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga membuka celah terhadap paparan konten berbahaya.

Di sisi lain, penguatan sistem pelaporan dan respons cepat terhadap konten bermasalah juga terus dilakukan, agar korban bisa mendapatkan perlindungan lebih cepat.

Topik Menarik