Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Berita Utama | inews | Senin, 18 Mei 2026 - 19:10
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) DPP KAMI Jokowi-Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dinyatakan lengkap alias P21. Diketahui, pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Tentang adanya informasi yang valid yang saya dapat, Insya Allah segera akan P21 laporan Pak Jokowi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan," kata Razman kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, informasi terkait hal itu didapatkannya dari relasi di jajaran kejaksaan maupun kepolisian, termasuk pihak Jokowi. Meski sejatinya ada pihak-pihak yang mencoba menunda-nunda penanganan perkara, dia bersyukur kasus itu segera disidangkan.

"Karena kita sudah tracking, kita sudah koordinasi, kita sudah komunikasi. Pengacara sangat boleh kami komunikasi dengan orang-orang yang kita sudah tahu, karena memang selama ini jujur, kami merasakan ada orang yang mencoba mendekati pihak dari Kejagung untuk ini ditunda-tunda," tuturnya.

Dia lantas menantang Roy Suryo cs untuk bertarung di pengadilan. Terlebih, sidang tersebut akan ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Alhamdulillah, pihak Kejagung dan informasi yang kami dapat, itu sudah hampir sependapat dengan pihak polda. Sehingga, Insya Allah ini akan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Razman.

Sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Dokter Tifa. Dia menantang pihak-pihak yang mengatakan berkas perkara ijazah Jokowi akan dinyatakan lengkap atau P21 pekan depan.

Roy mengatakan, penetapan P21 oleh jaksa bukan akhir dari proses hukum. Dia menyebut timnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara.

“Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21,” kata Roy dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait pengumuman perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, Roy menegaskan status P21 bukanlah akhir dalam perkara yang tengah berjalan.

“Enggak apa-apa, kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal bukan tukang prediksi, tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” katanya.

Roy menjelaskan timnya tetap fokus pada upaya pembuktian yang mereka sebut berbasis konsep 3C, yakni clean document, clear procedures, dan credible witnesses. Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritik dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan tudigan ijazah palsu Jokowi.

Dia mengklaim dokumen yang selama ini beredar belum dapat disebut sebagai clean document karena belum pernah diverifikasi langsung dengan ijazah asli.

“Yang nanti kita butuhkan adalah dokumen yang benar-benar bersih. Dokumen yang bukan dokumen yang asal diunggah,” ujarnya,” katanya.

Topik Menarik