Kejagung Sebut Interpol Belum Terbitkan Red Notice Jurist Tan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta “red notice” kepada Interpol terkait Jurist Tan (JT), salah satu tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini belum ada persetujuan dari Interpol .
“Yang jelas kalau untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita mintakan red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approval dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan Interpol, namun juga bekerja sama dengan berbagai pihak lainnya guna membantu mencari JT.
“Tapi kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita anggap bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang dapat membantu kita,” tegasnya.
Anang menekankan, hingga saat ini pihaknya masih berkomitmen dan berupaya untuk menghadirkan JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas kami berkomitmen, penyidik akan terus berusaha menghadirkan JT,” pungkasnya.










