Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Utama | inews | Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:55
share

KLATEN, iNews.id - Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua tersangka diamankan setelah polisi menemukan gudang tempat LPG subsidi disuntik ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Irjen Nunung saat konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026).

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Di lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Polisi mengungkapkan modus pelaku, yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tabung hasil suntikan kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.

Dua tersangka yang diamankan adalah KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Brigjen Irhamni menyebut, pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ucapnya.

Dia menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri pemodal dan jaringan pelaku.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.

Topik Menarik