Ketika Naik Angkutan Umum Masih Jadi Pilihan Terakhir
Oleh: Dr. Adjat Wiratma, Waketum MTI Bidang Diseminasi Kajian dan Aksi Stategis
SETIAP pagi, jutaan orang membuat keputusan yang sama memilih motor atau mobil pribadi daripada bus, kereta, atau angkot. Bukan karena mereka tidak peduli kemacetan, bukan pula karena tidak sadar soal emisi karbon. Pilihan itu hadir karena Pemerintah belum mampu meyakinkan mereka bahwa ada alternatif yang lebih baik.
Data Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menunjukkan bahwa meski Jakarta telah memiliki sistem angkutan umum yang relatif berkembang, 78 persen warganya masih mengandalkan kendaraan pribadi untuk bergerak sehari-hari. Jakarta, kota dengan Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL ternyata belum mampu menggeser dominasi kendaraan pribadi. Lalu bagaimana dengan kota-kota lain di Indonesia yang infrastruktur angkutan umumnya jauh lebih terbatas?
Pemerintah DKI Jakarta merespons tantangan ini dengan cara yang populis namun perlu dievaluasi substansinya, misal menggratiskan seluruh moda transportasi umum pada hari ini, bertepatan dengan Hari Angkutan Umum (24 April 2026). Gubernur Pramono Anung menyebutnya sebagai bagian dari kebijakan agar masyarakat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum. Namun tanpa pembenahan struktural yang konsisten, mengratiskan sesaat hanya akan menjadi pesta satu hari, bisa saja meriah di media sosial, tapi tidak berarti bagi perubahan perilaku jangka panjang.
Masalah utama bukan pada tarif. Dari sisi warga yang belum menggunakan transportasi publik, faktor kenyamanan menjadi hambatan terbesar, disusul waktu tempuh yang lebih lama, serta kebutuhan transit yang menyulitkan. Bisa jadi ketika tiket digratiskan, warga tetap akan enggan naik bus jika perjalanan mereka membutuhkan tiga kali berpindah moda, berjalan kaki di trotoar yang kurang nyaman, lalu menunggu yang memakan waktu.
Di sinilah pangkal persoalan yang sesungguhnya. Selama bertahun-tahun, kebijakan transportasi umum Indonesia terjebak dalam logika proyek, bukan logika pelayanan. Pembangunan infrastruktur dirayakan sebagai pencapaian politik. Namun pertanyaan yang lebih penting justru terlupakan, apakah warga betul-betul bisa menggunakannya dengan mudah, aman, dan bermartabat?
Insiden penumpang tunanetra yang terjatuh ke saluran air di sekitar halte Transjakarta awal tahun ini adalah cermin yang pahit. Peristiwa itu bukan sekadar kabar viral yang segera dilupakan, tetapi alarm tentang betapa rapuhnya sistem aksesibilitas ketika diuji kenyataan di lapangan. Jakarta mengklaim diri sebagai kota inklusif, namun di trotoar dan koridor transportasi publik, janji itu kerap runtuh oleh kelalaian kecil yang berdampak besar. Transportasi publik adalah nadi kota modern, bukan hanya alat mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak warga untuk bergerak dengan aman dan bermartabat.
Ketimpangan layanan antara Jakarta dan daerah lain juga tak bisa terus diabaikan. Di Sumedang, pemerintah daerah meluncurkan program "Rabu Ngangkot" mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Program ini bertujuan mendorong efisiensi penggunaan BBM, mengurangi polusi udara, sekaligus menggerakkan perekonomian para pemilik dan pengemudi angkot. Inisiatif daerah seperti ini patut diapresiasi sebagai gerakan kultural. Namun ironinya, angkot yang diperintahkan untuk dinaiki itu sendiri kerap beroperasi tanpa jadwal tetap, tanpa rute yang terintegrasi, dan tanpa standar keselamatan yang memadai. Kita mendorong warga naik kendaraan yang Pemerintah sendiri belum sepenuhnya membenahi. Inilah paradoks besar kebijakan transportasi umum Indonesia, kita serius membangun infrastruktur, tetapi setengah hati membangun sistemnya.
Indonesia, dengan laju urbanisasi yang terus meningkat, akan menghadapi tekanan kebutuhan infrastruktur transportasi yang kian besar. Proyeksi demografi menunjukkan bahwa pada 2045, lebih dari 70 persen penduduk Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan. Jika hari ini saja Jakarta, dengan segala kelebihan anggarannya belum mampu meyakinkan warganya untuk meninggalkan kendaraan pribadi, bagaimana kita akan menghadapi gelombang urbanisasi itu di ratusan kota lain yang infrastruktur publiknya masih jauh tertinggal?
Transformasi transportasi umum mensyaratkan tiga hal yang selama ini berjalan terpisah-pisah. Pertama, integrasi nyata, bukan sekadar integrasi tarif, melainkan integrasi fisik yang memungkinkan warga berpindah moda tanpa harus bertempur dengan cuaca, pedagang kaki lima yang menyumbat trotoar, dan jarak antarhalte yang tidak manusiawi. Rute-rute berbasis rel memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan lebih jauh, karena banyaknya komuter yang tinggal di wilayah pinggiran kota namun masih bergantung pada kendaraan pribadi untuk mencapai titik-titik transit utama.
Kedua, negara harus berani mengambil langkah yang selama ini dihindari karena pertimbangan populis, membatasi kendaraan pribadi secara sistematis dan terukur. Ganjil-genap tidak begitu efektif karena warga cukup menambah kendaraan untuk menghindarinya. Dibutuhkan instrumen kebijakan yang lebih substantif, mulai dari pajak progresif kepemilikan kendaraan, pengendalian parkir di kawasan padat, hingga road pricing yang hasilnya secara transparan dikembalikan untuk subsidi transportasi umum.
Ketiga, dan ini yang paling sering dilupakan, transportasi umum harus diperlakukan sebagai hak, bukan sekadar komoditas. Jika seorang penyandang disabilitas, lansia, atau pengguna kursi roda merasa aman dan nyaman menggunakan transportasi publik, hampir pasti warga lain pun akan merasakan hal yang sama. Standar layanan bagi kelompok paling rentan adalah tolok ukur sesungguhnya dari kualitas sistem transportasi sebuah bangsa.
Hari Angkutan Nasional yang jatuh hari ini adalah momen refleksi, bukan selebrasi. Kita boleh bangga dengan koridor-koridor baru dan armada yang bertambah. Namun selama 78 persen warga Jakarta, dan tentunya jauh lebih banyak lagi di kota lain masih memilih kendaraan pribadi sebagai opsi utama, kita belum bisa berpuas diri. Transportasi umum yang baik bukan hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Ia adalah kewajiban negara kepada warganya. Dan kewajiban itu belum tunai.










