Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Aktivitas ilegal itu ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.
Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 ini menyasar puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM. Operasi tersebut bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan pengungkapan ini merupakan upaya Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan," kata Helfi, dikutip Minggu (12/4/2026).
Di lokasi pertama, petugas menemukan gudang milik pria berinisial H yang telah beroperasi selama enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatra Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua milik pria berinisial Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil pengecoran atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil menangkap total 32 oran yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.
Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.
Selain BBM, petugas juga menyita sembilan unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung, 237 unit tedmond tandon kapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.
"Aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," ujar Helfi.
Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.










