KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Berita Utama | inews | Senin, 16 Maret 2026 - 12:00
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kepala Dinas (Kadis) PUPR hingga beberapa rumah pelaku dan saksi lainnya.

"Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu kantor dan rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait," kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Budi menambahkan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, khusus di rumah Kadis PUPR penyidik berhasil menyita uang senilai Rp1 miliar.

"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; Pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; Pihak swasta CV. Manggala Utama, Edi Manggala; Pihak swasta CV. Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Perkara ini pada intinya Fikri Thobari dan Hary melakukan pengaturan rekanan (kontraktor) untuk mengerjakan proyek yang ada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati meminta fee sebesar 10-15 persen dari total nilai proyek.

Temuan KPK, tiga perusahaan swasta yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama dan CV Alpagker Abadi yang telah menyerahkan duit fee awal kepada Thobari. Uang fee awal dari tiga kontraktor ini mencapai Rp980 juta.

Topik Menarik