Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Ada Pungutan hingga Rp84,4 Juta per Jemaah

Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Ada Pungutan hingga Rp84,4 Juta per Jemaah

Berita Utama | okezone | Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:30
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus terhadap calon jemaah haji pada 2023 dan 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, calon jemaah haji (calhaj) diduga dikenai biaya tambahan sebesar USD2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per orang pada 2024. Sementara pada pelaksanaan haji 2023, fee yang diminta mencapai USD4.000 hingga USD5.000 atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.

Hal tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Asep, praktik tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang sebelumnya diusulkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan komposisi 50:50 persen.

 

Dari mekanisme tersebut kemudian muncul istilah jemaah haji T0 dan TX, yang merupakan kode bagi jemaah yang tidak mengikuti antrean normal.

 

Dalam konstruksi perkara, tersangka Ishfah Abidal Aziz diduga memerintahkan M. Agus Syafi’i (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada PIHK.

“Meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 per jemaah sebagai fee atau commitment fee agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” kata Asep.

Ia menjelaskan, praktik pengumpulan uang tersebut terjadi pada periode Februari hingga Juni 2024.

Praktik serupa juga diduga terjadi pada pelaksanaan haji 2023. Pada saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sekitar 8.000 jemaah. Meski pembagian kuota seharusnya mengikuti komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, dalam pelaksanaannya pengisian kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan permintaan dari PIHK.

“Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD4.000 sampai USD5.000 per jemaah,” pungkasnya.

Topik Menarik