Korban Penipuan CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tuntut Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Paling Lambat 1 April
JAKARTA, iNews.id – Kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania belum usai. Korban memberikan tenggat waktu kepada Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania dan menantu Rafly Tilaar, mengganti kerugian senilai Rp8,1 miliar.
Batas waktu yang diberikan kepada para termohon jatuh pada 1 April 2026. Jika hingga tenggat tersebut tidak ada kejelasan terkait skema pembayaran, korban meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar aset milik para termohon disita dan diblokir sesuai putusan yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menjelaskan pihaknya telah menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum atas hak para korban yang menunggu pengembalian uang.
“Kalau tanggal 1 April mereka juga tidak punya proposal yang konkret bagaimana skema pembayarannya, ya kami sudah bilang pada Pak Ketua Pengadilan untuk disita dan diblokir hartanya Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly,” ujar Odie Hudiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Odie menjelaskan, meski Nia Daniaty tidak menjalani hukuman pidana, namanya tetap tercantum dalam putusan perkara perdata. Dalam putusan tersebut, Nia disebut memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng dalam pengembalian dana kepada para korban.
Menurutnya, keterlibatan Nia Daniaty berkaitan dengan tindakan yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania. Sebab itu, jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, aset miliknya juga dapat dikenai penyitaan atau pemblokiran.
“Ibu Nia nanti bertanggung jawab untuk disita atau diblokir hartanya itu ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, Olivia,” kata Odie.
Lebih lanjut, korban juga menilai hukuman penjara yang pernah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban untuk mengganti kerugian para korban. Mereka menegaskan perkara pidana dan perdata memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Odie menyampaikan, hukuman pidana berkaitan dengan sanksi badan berupa penjara. Sementara dalam perkara perdata, pihak yang dinyatakan bertanggung jawab tetap wajib mengembalikan kerugian yang dialami korban.
“Saya bilang sama mereka bahwa, 'Itu beda atuh Pak, pidana itu badannya yang dikerangkeng masuk bui. Kalau perdatanya balikin uang itu tetap wajib bayarkan',” kata nya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan korban bernama Agustin berharap proses mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus tersebut. Dia ingin ada kesepakatan konkret antara kedua pihak.
Menurut Agustin, para korban telah lama menunggu kejelasan terkait pengembalian dana yang mereka setorkan dalam kasus tersebut. Sebab itu, mediasi lanjutan diharapkan mampu menghasilkan proposal pembayaran yang jelas.
Agustin menyebut hakim juga telah meminta kedua belah pihak menyiapkan rencana penyelesaian sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Proposal tersebut akan menjadi dasar pembahasan untuk mencapai kesepakatan.
“Pak Hakim minta di tanggal 1 April setelah lebaran sudah ada titik temu bagaimana proposal itu dan bagaimana sambutan dari antara kita berdua,” ucap Agustin.
Para korban kini berharap sebelum 1 April 2026 sudah ada kepastian terkait skema pembayaran ganti rugi Rp8,1 miliar tersebut. Jika tidak, mereka siap meminta pengadilan mengambil langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset para termohon demi mengembalikan kerugian korban.










